Selasa, 27 Desember 2011

Solusi KUD ( KOPERASI UNIT DESA ) itu seperti apa ?

Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi. 
Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program  pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter­sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta  menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha  terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan (Anne Both, 1990), disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD (Revolusi penggilingan kecil dan wirausahawan pribumi di desa).

 Contoh saya ambil para petani yang merupakan anggota KUD. Dari pendistribusian KUD pada pertanian beras. Dulu pendistribusian pupuk bersubsidi merupakan jenis usaha yang diandalkan koperasi unit desa (KUD) untuk memupuk pendapatan, menyusul fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada lembaga perkoperasian berbasis di pedesaan tersebut. Seiring perubahan keadaan, peran penyaluran sarana produksi pertanian itu tergeser oleh swasta.

KUD yang terpusat dari pemerintah dan sekarang beralih pada perusahaan swasta, pemerintah serta perusahaan swasta hendaknya juga mementingkan produk-produk dalam negeri kita. Berikut solusinya :
1.    Perhatikan keadaan kehidupan perkembangan Negara Indonesia, kemudian lakukan pemikiran KUD untuk keseimbangan produsen.
2.    Bangun suatu keadilan dan kejujuran dalam semua proses awal pendistribusian sampai akhir sampainya produk pada konsumen dalam proses KUD.
3.    Basmi tangan orang-orang yang hanya memikirkan sendiri mengambil keuntungan orang lain.

Sumber :
 http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/PAS.SURUT.PERK.KOPERASI-Yog.htm

Kemana koperasi sekarang ?

Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal “Revolusi Industri” di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. . Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya. Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.

Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.

Sumber :
- http://kopkarisejahtera.wordpress.com/2007/12/30/koperasi-indonesia-dulu-dan-sekarang/

Selasa, 01 November 2011

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

BADAN USAHA :
-Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
-Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
- Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
- Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan system manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN BISNIS :
- Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
- Mendefinisikan organisasi
- Mengkoordinasi keputusan
- Menyediakan norma
- Sasaran yang lebih nyata
- Tujuan perusahaan :
- Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost

KOPERASI:
- Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
- Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
- Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
- Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

KONTRIBUSI TEORI BISNIS PADA SUCCESS KOPERASI:
- Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)
- Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
- Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.

KONTRIBUSI TEORI LABA PADA SUCCESS KOPERASI:
-Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
-Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
-Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.

KEGIATAN USAHA:
Key success factors kegiatan usaha
koperasi :
- Status dan motif anggota koperasi
- Bidang usaha (bisnis)
- Permodalan Koperasi
- Manajemen Koperasi
- Organisasi Koperasi
- Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

STATUS DAN MOTIF ANGGOTA:
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
- Owners : menanamkan modal investasi
- Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
- Kriteria minimal anggota koperasi
- Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
- Memiliki pola income reguler yang pasti

BISNIS KOPERASI:
- Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
- Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
SUMBER :

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

A.    BENTUK ORGANISASI
Menurut Hanel :
ü  Suatu system social ekonomi atau social teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
ü  Sub system koperasi : individu ( pemilik & konsumen akhir), pengusahan perorangan/kelompok (pemasok/supplier), badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

Menurut Ropke :
ü  Identifikasi cirri khusus: kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi), kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi), pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi), koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
ü  Sub system : anggota koperasi, badan usaha koperasi, organisasi koperasi.

Di Indonesia :
ü  Bentuk : rapat anggota, pengurus, pengelola dan pengawas.
ü  Rapat anggota
ü  Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
ü  Pemegang kekuasaan tertinggi dengn tugas : penetapan anggaran dasar adalah kebijakan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi), pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus, rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan, pengesahan pertanggung jawaban, pembagian SHU.

B.    HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
·         PENGURUS
1.    Tugas : mengelola koperasi dan usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keungan & pertanggung jawaban, maintenance daftar anggota dan pengurus.
2.    Wewenang : mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, meningkatkan peran koperasi.

·         PENGAWAS
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalanya organisasi & usaha koperasi. UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
1.    Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2.    Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

·         PENGELOLA
1.    Karyawan / pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.
2.    Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional.
3.    Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja.
4.    Diangkat & diberikan oleh pengurus
5.    Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif.
6.    Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi.
7.    Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
8.    Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision area)

·         POLA MANAJEMEN KOPERASI
Untuk mencapai tujuan koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjlan dengan baik. Pola manajemen koperasi :
1.    Perencanaan :  proses dasar dari manajemen. Hal ini sangat diperlukan seorang manajer untuk mengambil keputusan, sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan dalam organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
2.    Pengorganisasian : proses untuk merancang struktur, pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari anggota-anggotanya harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat dicapai sesuai dengan yang telah direncanakan.
SUMBER :
http://indrawanprimaputra.blogdetik.com/2011/10/30/organisasi-dan-manajemen-koperasi-serta-shu/

MENGGLOBALKAN KOPERASI

Globalisasi koperasi yang memiliki dampak buruk ternyata dapat dijadikan sebuah peluang (opportunities). Dampak positif globalisasi lain membawa pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dijadikan peluang untuk meningkatkan kinerjanya baik itu dalam hal manajemen, pelayanan, pemasaran, kerja sama dll. Hal yang dianggap peluang yaitu masih dirasa pentingnya peran koperasi dalam pengembangan ekonomi kerakyatan.
                                                
Strategi Pemberdayaan Koperasi di Era Globalisasi :
Membahas strategi pembedayaan memang akan cukup kompreherensif apalagi bila konteksnya adalah menghadapai globalisasi.
1.     Implementasikan otonomi koperasi. Untuk mengatasi setidaknya intervensi pemerintah harus dihindarkan. Kita dapat belajar dari sejarah seperti saat di masa Orde Baru. Peranan pemerintah saat itu dalam pengembangan koperasi begitu cukup besar ,baik dalam penciptaan iklim maupun dalam penyediaan fasilitas, dan ini telah menciptakan sikap ketergantungan koperasi kepada pemerintah, sehingga koperasi tidak jauh bekrembang hanya sebagai alat pemerintah dan kehilangan sifat otonominya.
2.     Patutnya peran pemerintah hanya dititik-beratkan sebagai katalisator. Disini peran pemerintah hanya mencakup sebagai regulator semata tanpa harus memberikan intervensi berlebih dengan membuat instansi-instansi yang sesungguhnya tidak efektif.
3.     Harus terus berusaha dalam peningkatan partisipasi masyarakat dan anggota. Strategi ini bisa dibantu oleh pemerintah dengan bentuk sosialisasi dan promosi semenarik mungkin sehingga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif didalam koperasi. Adapun partisipasi yang diwujudkan adalah partisipasi yang tak sekedar formalitas, namun dibutuhkan pula partisipasi berupa komitmen yang tinggi dan penyediaan program pendidikan koperasi yang konsisten.
SUMBER :
                                -    www.scribd.com/mobile/documents/34220758

PENGEMBANGAN KOPERASI

Pembangunan koperasi dimasa depan harus berorientasi pada bisnis agar mampu bersaing dalam tataran global, meskipun secara ideologis koperasi harus tetap bertahan sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat (fungsi sosial). Pada masa lalu (PJP I) koperasi koperasi mempunyai 3 (tiga) peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional, yaitu :
1.       Koperasi diharapkan mampu mengakomodasi dan menggerakkan potensi masyarakat golongan ekonomi lemah.
2.       Koperasi adalah lembaga ekonomi yang keberadaannya sangat diperlukan oleh sebagian besar bangsa Indonesia .
3.       Koperasi adalah lembaga ekonomi yang diharapkan dapat berperan utama sebagai agen pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Keberhasilan koperasi pada waktu itu diukur dengan satuan-satuan kuantitatif misalnya jumlah koperasi / KUD, jumlah anggota koperasi, pertumbuhan volume usaha, jumlah modal usaha, SHU dan lain sebagainya.
Pada saat ini pola pembangunan koperasi sangat dipengaruhi oleh perubahan lingkungan bisnis yang kontinyu dan mengglobal. Sehubungan dengan hal tersebut koperasi untuk terus berkembang dan mampu bersaing dalam dunia bisnis secara optimal.
                                                                             
Sumber           :   
  -      Drs. Subandi, M.M. (Ekonomi Koperasi Teori dan Praktik)

Sabtu, 29 Oktober 2011

Hubungan Koperasi Dengan Perekonomian Indonesia

Negara kawasan Asia (Korea, Thailand, Indonesia, Malaysia) pada tahun 1997 yang telah menjadi sejarah serta merupakan pelajaran juga bagi perkembangan ekonomi bangsa berbasis konglomerasiyang rentan terhadap badai ekonomi krisis moneter.
Era globalisasi dan perdagangan bebas yang disponsori oleh kekuatan kapitalis membawa konsekuensi logis antara lain semakin ketatnya persaingan usaha diantara pelaku-pelaku ekonomi berskala internasional. Dalam negara perdagangan bebas tersebut, perusahaan-perusahaan multi nasional yang dikelola dengan mengedepankan prinsip ekonomi yang rasional, misalnya melalui penerapan prinsip efektifitas, efisiensi dan produktifitas akan berhadapan dengan, antara lain, koperasi yang dalam banyak hal tidak sebanding kekuatannya. Fungsi koperasi Indonesia yang sebagai badan usaha mempunyai azas kekeluargaan dan mengutamakan anggota, menggunakan kandungan local sehingga memanfaatkan sumberdaya dalam negeri dapat dijadikan produk unggulan.
"Ambruknya" ekonomi Indonesia yang selama lebih dari tiga dasawarsa selalu dibanggakan oleh pemerintah, memaksa berbagai pihak meneliti kembali struktur perekonomian Indonesia. Didalam struktur ekonomi yang tidak seimbang tersebut, sekelompok kecil elit ekonomi -- yang menurut BPS jumlahnya kurang dari 1% total pelaku ekonomi -- mendapatkan berbagai fasilitas dan hak istimewa untuk menguasai sebagian besar sumber daya ekonomi dan karenanya mendominasi sumbangan dalam PDB, pertumbuhan ekonomi, maupun pangsa pasar. pemenuhan berbagai faktor fundamental tersebut dapat menyebabkan indikator kinerja lain, seperti pertumbuhan bisnis jangka pendek, harus dikorbankan demi untuk memperoleh kepentingan yang lebih mendasar dalam jangka panjang.

Citra Koperasi, dalam pengembangan kegiatan usaha koperasi tidak terlepas dari citra koperasi di masyarakat. Malah mendapat kesan yang tidak positif, karena diasosiasikan dengan organisasi usaha yang penuh dengan ketidakjelasan, tidak professional, justru mempersulit kegiatan usaha anggotan (karena berbagai persyaratan) dan banyak campur tangan pemerintah. Di media massa, berita negatif tentang koperasi tiga kali lebih banyak dari pada berita positifnya (PSP-IPB, 1995); berita dari para pejabat dua kali lebih banyak dari berita yang bersumber langsung dari koperasi, pada-hal prestasi koperasi diberbagai daerah cukup banyak dan berarti. Untuk menumbuhkan citra koperasi harus dengan perbaikan dan perhatian secara umum dengan kelangsungan perkembangan perekonomian Indonesia.
Sumber :      -  Dr.Lia_Amalia,MM
-       Bayu Krisnamurthi, Djabarudin Djohan, ”Membangun koperasi pertanian Berbasis Anggota”, Jakarta, 2002.
-       Bayu Krisnamurthi, Pusat Studi Pembangunan (PSP) Institut Pertanian Bogor (IPB), Bogor 2002
http://www.ekonomirakyat.org/edisi_4/artikel_4.htm
-       R.J. Kaptin Adisumarta, dalam buku Mubyarto & Daniel W. Bromley, “A Development Alternative for Indonesia”, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2002.
                   -   Setyo Budiantoro, dalam buku Dhakidae, Daniel, “Cendekiawan dan     Kekuasaan Dalam Negara Orde Baru”, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.

Tentang Pasal 33 UUD 1945

Pasal 33 UUD 45 (Ekonomi Koperasi) :
1.    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.    Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat  hidup orang  banyak dikuasai oleh negara.
3.    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4.    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Mengembangkan dan membangun perekonomian Nasional yaitu :
1)    Membangun badan usaha koperasi yang tangguh.
2)    Menumbuhkan badan usaha swasta yang kuat.
3)    Mengembangkan BUMN yang mantap secara simultan dan terpadu dengan bertumpu pada Trilogi Pembangunan mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat banyak.
Yang dimaksudkan dalam pasal 33 UUD 1945, menjelaskan pemahaman dan pemikiran terhadap koperasi dalam arti yang luas dan mendasar.

Seperti telah kita sadari bersama bahwa dalam era tinggal landas nanti, untuk mewujudkan perekonomian yang berlandaskan Trilogi Pembangunan setidak-tidaknya terdapat tiga tantangan besar yang perlu diantisipasi oleh ketiga wadah pelaku ekonomi, yaitu:
1.    Mempertahankan pertumbuhan ekonomi dalam situasi proses globalisasi ekonomi yang  makin meluas.
2.    Mempercepat pemerataan yang makin mendesak mengingat 36,2 juta rakyat masih berada di bawah garis kemiskinan.
3.    Memelihara kesinambungan kegiatan pembangunan yang stabil dan dinamis dalam rangka mengantisipasi kemungkinan adanya berbagai kendala yang menghambat upaya kita menjawab kedua tantangan di atas.


Sumber :
                                -   http://ajidedim.wordpress.com/2008/02/10/kata-koperasi-hilang-dari-uud-1945-gila/

KENAPA KOPERASI DI INDONESIA ITU MATI SURI ?

Koperasi adalah organisasi badan usaha bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi yang berkembang dengan kelebihan serta peningkatan economies of scale sangat jelas sebagai sebuah bentuk badan usaha dan efisiensi dalam biaya. Dalam 15 tahun terakhir ini, koperasi bagaikan mati suri.

Berikut adalah hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi :
1.     Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah.
2.     Pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi.
3.     pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah.

Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi ditengarai menjadi faktor utamanya, karena para pengurus beranggapan hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi. Kegiatan koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas.

Dengan adanya partisipasi anggotanya saja sudah dapat membantu untuk penentuan kemajuan koperasi  baik itu kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi itu sendiri.

Sumber :
                           -    http://monitorindonesia.com/?p=38380

TENTANG CU (Credit Union) ?

Credit Union (CU). Credit berasal dari bahasa Latin, yaitu credere yang artinya percaya. Union atau unus berarti kumpulan. 
Credit Union adalah sekumpulan orang-orang yang saling percaya, dalam suatu ikatan pemersatu yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka, sehingga menciptakan modal bersama, untuk dipinjamkan di antara sesama mereka, dengan balas jasa yang layak, untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.
Credit Union ALA Indonesia
Credit Union (CU) adalah kelompok masyarakat yang berusaha untuk menyelesaikan masalahnya sendiri tanpa harus bergantung kepada pemerintah.
Konsep CU adalah masyarakat yang menjadi anggota membayar iuran wajib, simpanan pokok, dan menabung. Tabungan itu akan menjadi jaminan untuk meminjam dalam jumlah yang masih wajar. Yang boleh meminjam hanya anggota, tidak boleh orang luar.
CU bias dimiliki oleh masyarakat Indonesia Karena basis CU untuk masyarakat ke bawah. Dalam kondisi sulit ekonomi, CU satu-satunya solusi yang bisa kita manfaatkan sebagai lembaga keuangan milik masyarakat.
Sumber :
                                -    http://en.wikipedia.org/wiki/Credit_union

Kamis, 28 April 2011

PENDAPATAN NASIONAL DAN KEMISKINAN DI PROVINSI JAWA BARAT



           Pendapatan Nasional  di Provinsi Jawa Barat. Kehutanan merupakan pendapatan nasional yang memiliki peruntuan bagi negara dan lingkungan sekitar. Neraca pendapatan nasional menunjukkan tinggi rendahnya tingkat pendapatan nasional suatu negara, kehutanan termasuk salah satu sub-sektor perekonomian di dalam sektor pertanian. Nilai tambah yang diciptakan sektor kehutanan merupakan perbedaan nilai suatu barang/jasa yang timbul sebagai akibat suatu kegiatan produksi dan/atau distribusi hasil hutan. Produksi sektor kehutanan dapat bersifat ekstraktif berupa kayu hutan, rotan, daun, buah dll. Dan dapat pula berupa produk non-ekstraktif seperti rekreasi dan wisata hutan lainnya. Yang terakhir di analisis datanya perkembangan nilai nominal PDB sektor kehutanan dari tahun 1993 sampai dengan tahun 2005 pada pertumbuhan PDB Kehutanan Berdasarkan Nilai Nominal. PDB sektor kehutanan pada tahun 1993 yang nilai nominalnya kurang dari Rp 15 Trilyun, sepuluh tahun kemudian pada tahun 2003 telah meningkat lebih dari dua kali lipat mendekati angka Rp 35 Trilyun. Apabila diambil angka rata-rata maka PDB sektor kehutanan atas dasar nilai nominal mengalami peningkatan sekitar cukup besar sekitar 20% pertahun. Peningkatan nilai nominal yang besar ini tidak dapat secara langsung ditafsirkan dengan semakin membaiknya kinerja sektor kehutanan karena peningkatan nilai nominal PDB (dalam rupiah) selain dipengaruhi oleh besaran output juga sangat dipengaruhi oleh nilai tukar (moneter) dan inflasi. Kontribusinya terhadap PDB peran (sub) sektor kehutanan justru cenderung mengalami penurunan.
  
            Sejak Tahun 2002 kontribusi kehutanan terhadap PDB berpotensi naik karena berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2002 disebutkan bahwa pengelolaan kegiatan industri yang mengolah hasil hutan seperti industri kayu lapis, industri kayu gergajian, dan veneer dialihkan ke Departemen Kehutanan dari Departemen Perindustrian. Namun ternyata walaupun kontribusi sektor industri pengolahan produk primer kehutanan itu ditambahkan kepada kontribusi sektor kehutanan pada PDB Indonesia, angkanya masih saja tetap relatif kecil bila dibandingkan dengan kontribusi sektor-sektor lain terhadap PDB nasional. Dilihat dari sumbangan sektor kehutanan pada PDB sejak tahun 1993 sampai dengan 2005 tampak bahwa peranan sektor kehutanan dalam pembentukan PDB Indonesia terus menurun dari waktu ke waktu. Rendahnya nilai kontribusi kehutanan terhadap PDB adalah contoh konkrit dari perhitungan PDB konvensional yang bias. Oleh karena itu, selain mendesakkan pentingnya menyajikan nilai PDB Hijau sebagai neraca pendamping, hal yang tidak kalah penting adalah memberikan pemahaman bahwa angka PDB bukan satu-satuya tolok ukur kuat atau lemahnya peran suatu sektor dalam pembangunan nasional.

            Dari data di Provinsi Jawa Barat di Daerah Banten Tahun 2010 terakhir. Jumlah penduduk miskin (penduduk yang berada dibawah Garis Kemiskinan) di Banten pada bulan Maret 2010 sebesar 758.163 orang (7,16 persen). Dibandingkan dengan penduduk miskin pada bulan Maret 2009 yang berjumlah 788.067 orang (7,64 persen), jumlah penduduk miskin turun sebesar 29.904 orang. Selama periode Maret 2009 - Maret 2010, penduduk miskin di daerah perdesaan naik sebanyak 539 orang, sedangkan di daerah perkotaan turun sebesar 30.443 orang. Namun demikian pada periode yang sama terjadi penurunan Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2). Ini mengindikasikan bahwa secara rata-rata, pengeluaran penduduk miskin cenderung makin mendekati garis kemiskinan, demikian juga dengan ketimpangan pengeluaran antar penduduk miskin juga semakin menyempit.


 
Sumber :