Jumat, 04 Juli 2014

Opini mengenai pilpres 2014 JOKOWI VS PRABOWO

Nama : Mega Silvya Eka Nilasari
NPM : 24210314
Kelas : 4EB21
Mata Kuliah : Akuntansi Internasional
Dosen : Dinioyarti Wulandari

  Pilpres 2014 antara PRABOWO VS JOKOWI menurut Saya sangat menantang dan sengit. Dengan telah dibuatnya undang-undang bahwa warga negara Indonesia yang ada di luar negeri telah dapat mengikuti pilpres 2014, yang artinya semakin besar tanda tanya untuk mengetahui siapa presiden RI periode 2014.
         
           Siapa pun presidennya, saya saat ini hanya dapat berharap semoga hasilnya nanti dan yang telah terpilih untuk mampu menjadi presiden yang tanggung jawab pada seluruh masyarakat Indonesia. Semoga Bangsa Indonesia semakin maju warganya berpendidikan, semakin mudah mendapatkan lapangan pekerjaan dan menjadi Negara yang bertaraf Internasional.

akuntansi internasional MAKALAH HARGA TRANSFER

MAKALAH HARGA TRANSFER
Tugas ini untuk memenuhi salah satu :
Mata Kuliah : Akuntansi Internasional
Dosen : Diniyarti Wulandari

Disusun Oleh :
Mega Silvya Eka Nilasari (24210314)
Desty Natalea (21210859)
Hani Prihatini (23210113)

Kelas : 4EB21
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Perkembangan teknologi yang sangat pesat dan persaingan suatu harga barang atau jasa yang semakin mengglobal, suatu perusahaan sangatlah penting mengenal istilah “harga tranfer”, terutama perusahaan yang menjual barang atau jasa.

Harga transfer adalah harga Produk atau Jasa yang ditransfer kepada suatu pusat pertanggung jawaban di dalam suatu perusahaan yang menggunakan Produk / Jasa dari pusat pertanggung jawaban lainnya dalam suatu perusahaan.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Metodologi Penentuan Harga Transfer
Harga transfer dapat didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga pasar. Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai metodologi penentuan harga. Prinsip wajar atau harga transfer antarperusahaan dengan mengandaikan transaksi itu terjadi antarpihak yang tidak berhubungan instimewa di pasar yang kompetitif. Menurut undang-undang Pajak Penghasilan di AS terdapat metode-metode: 

1. Metode Harga yang Tidak Terkontrol Setara 
Berdasarkan metode ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan dalam transaksi setara antara perusahaan yang independent atau setara perusahaan dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan. 

2. Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara 
Metode ini diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini mengidentifikasikan tingkat royalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan. Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara, metode ini bergantung pada perbandingan pasar. 

3. Metode Harga Jual Kembali 
Metode ini menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang independent. Margin yang memadai untuk menutup beban dan laba nomal kemudian dikurangkan dari harga ini untuk memperoleh harga transfer antarperusahaan. 

4. Metode Penentuan Biaya Plus 
Metode ini berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar negeri atau jika suatu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain. 

5. Metode Laba Sebanding 
Metode ini mendukung pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayar pajak yang menghadapi situasi yang mirip harusnya memperoleh imbalan yang mirip pula selama beberapa periode waktu tertentu. 

6. Metode Pemisahan Laba 
Metode ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini mencakup pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar. 

7. Metode Penentuan Harga Lainnya 
Metode ini dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih akurat. 

2.2 Praktik harga Transfer

Dalam praktiknya, beberapa metode penentuan harga transfer digunakan bersamaan. Factor-faktor yang mempengaruhi pemilihan metode harga transfer antara lain tujuan perusahaan: apakah tujuannya adalah mengelola beban pajak, atau mempertahankan posisi daya saing perusahaan, atau memprromosikan evaluasi kerja yang setara. 

2.3 Masa Depan

Teknologi dan perekonomian global menimbulkan tantangan sendiri bagi banyak prinsip-prinsip yang mendasari perpajakan internasional, bahwa setiap setiap bangsa memiliki hak menentukan untuk dirinya sendiri seberapa banyak pajak yang dapat dikumpulkan dari rakyatnya dan kalangan usaha yang ada di dalam wilayahnya. Namun, pemerintah di seluruh dunia mengharuskan metode penentuan harga transfer pada prinsip harga wajar. Yaitu, perusahan multinasional di Negara berbeda dikenakan pajak seakan-akan mereka adalah perusahaan independent yang beroperasi secara wajar dari satu sama lain. Perhitungan harga wajar tidak relevan karena semakin sedikit perusahaan yang beropreasi dengan cara ini. Efeknya bagi perpajakan nasional, kerjasama dan pembagian informasi yang makin erat antara otoritas pajak di seluruh dunia. Kompetisi pajak juga semakin besar. Internet membuat upaya mengambil keuntungan dari Negara surga pajak semakin mudah. Pajak tunggal juga digunakan sebagai alternative untuk menggunakan harga transfer dalam menentukan penghasilan kena pajak. 

Hal yang diperhatikan dalam pembentukan organisasi yang di dalamnya akan timbul harga transfer dan hubungannya dengan proses sistem pengendalian manajemen adalah:
·         Menetapkan tujuan yang selaras antara divisi dan perusahaan. Dalam arti bahwa manajer divisi mengambil keputusan yang akan memaksimumkan laba perusahaan dengan memaksimumkan laba divisinya.
·         Menetapkan otonomi tiap divisi. Agar nantinya terjaga otonomi divisi, dalam arti tidak ada campur tangan manajemen puncak terhadap kebebasan manajer divisi dalam pengambilan keputusan
·         Penyerahan kekuasaaan berdasarkan pada kemampuan untuk menyerahkan tanggungjawab dari keuntungan. Tanggungjawab keuntungan tidak dapat diserahkan dengan aman kecuali dua kondisi ada yaitu orang yang menyerahkan memiliki seluruh informasi relevan yang dibutuhkan untuk membuat keputusan keuntungan yang optimum dan performa orang yang menyerahkan diukur melalui bagaimana ia dengan baik membuat trade-off biaya atau pendapatan. Oleh karena itu, idealnya organisasi harus mencari orang-orang yang berkompeten dalam negoisasi dan arbitrasi dari harga transfer.
·         Dua keputusan yang meliputi perancangan sistem harga transfer. Pertama adalah keputusan sourcing: haruskah perusahaan memproduksi sendiri atau harus membelinya dari luar atau pemasok? Yang kedua adalah keputusan harga transfer: pada harga berapa produk harus ditransfer antar pusat laba? Idealnya, harga transfer kurang lebih seperti harga pasar, dengan penyesuaian agar tidak ada biaya yang muncul selama transfer dalam perusahaan.
·         Jika kompetisi harga tidak terjadi, harga transfer mungkin akan ditetapkan dengan dasar biaya ditambah laba, meskipun beberapa harga transfer mungkin akan lebih rumit untuk dihitung dan hasilnya kurang memuaskan bila berdasar pada harga pasar. Biaya transfer dapat dibuat pada standar biaya ditambah profit margin, atau dengan menggunakan sistem dari dua langkah penetapan harga.
·         Metode negoisasi harga transfer harus berada ditempatnya dan di sana harus ada mekanisme arbitrasi untuk penyelesaian perdebatan, tetapi susunannya jangan terlalu susah supaya manajemen tidak terlalu mencurahkan perhatian berlebih yang bisa mengakibatkan jumlah waktu harga transfer jadi tidak semestinya.
·         Terdapat beberapa contoh yang mungkin terjadi pada organisasi kompleks secara lengkap memuaskan sistem harga transfer. Sama dengan banyak pilihan desain pengendalian manajemen, perlu untuk memilih yang paling baik dari beberapa aksi bagian yang hampir sempurna. Sesuatu yang penting adalah menyadari area yang tidak sempurna dan memastikan prosedur administrasi dipekerjakan untuk menghindari keputusan suboptimum. 

SUMBER :


MAKALAH PERPAJAKAN AKUNTANSI INTERNASIONAL

MAKALAH PERPAJAKAN AKUNTANSI INTERNASIONAL
Tugas ini untuk memenuhi salah satu :
Mata Kuliah : Akuntansi Internasional
Dosen : Diniyarti Wulandari

Disusun Oleh :
Mega Silvya Eka Nilasari (24210314)
Desty Natalea (21210859)
Hani Prihatini (23210113)

Kelas : 4EB21
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014



Perpajakan Internasional

1.1 Tujuan Kebijakan Perpajakan Internasional

Untuk memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut. Salah satu upaya untuk meminimalkan beban tersebut adalah dengan melakukan penghindaraan pajak berganda internasional.

1.2 Teori

Apakah prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam perpajakan internasional?
Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional:
1.      Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik): Kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur kredit pajak luar negeri.
2.      Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional): Darimanapun investasi berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam negeri atau luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di suatu negara. Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama denagn Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Uasah Tetap (BUT) yang dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang melewati time-test dari peraturan yang berlaku.
3.      National Neutrality: Setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.

1.3 Hasil atau Isi

Mengapa terjadi perpajakan berganda internasional?
Perpajakan berganda terjadi karena benturan antar klaim perpajakan. Hal ini karena adanya prinsip perpajakan global untuk wajib pajak dalam negeri (global principle) dimana penghasilan dari dalam luar negeri dan dalam negeri dikenakan pajak oleh negara residen (negara domisili wajib pajak). Selain itu, terdapat pemajakan teritorial (source principle) bagi wajib pajak luar negeri (WPLN) oleh negara sumber penghasilan dimana penghasilan yang bersumber dari negara tersebut dikenakan pajak oleh negara sumber. Hal ini membuat suatu penghasilan dikenakan pajak dua kali, pertama oleh negara residen lalu oleh negara sumber Misalnya: PT A punya cabang di Jepang. Penghasilan cabang di jepang dikenakan pajak oleh fiskus Jepang. Lalu di Indonesia penghasilan itu digabung dengan penghasilan dalam negeri lalu dikalikan tarif pajak UU domestik Indonesia.
Bentokran klaim lebih diperparah bila terjadi dual residen, dimana terdapat dua negara sama-sama mengklaim seorang subjek pajak sebagi wajib pajak dalam negerinya yang menyebabkan ia terkena pemajakan global dua kali. Misalnya: Mr. A bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari namun setiap sabtu dan minggu ia pulang ke rumahnya di Singapura. Mr. A dianggap WPDN oleh Indonesia dan juga Singapura sehingga untuk wajib melapor dan membayar pajak untuk penghasilan globalnya pada Indonesia maupun Singapura.
Apa saja upaya untuk menghindari perpajakan berganda internasional?
1.      Tax Treaty (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B): yaitu perjanjian antara 2 negara untuk menghindari pajak berganda untuk memajukan investasi antara 2 negara tersebut. Untuk active income, Biasanya negara sumber hanya berhak memajaki penghasilan dari cabang (BUT) dan penghasilan dari aset tak bergerak yang berhasil dari negara sumber tersebut. Bila ekspor-impor biasa tanpa BUT maka negara sumber tidak bisa memajaki. Penghasilan pegawai hanya boleh dipajaki bila melewati time-test atau dibayar oleh WPDN ataupun BUT. Untuk passive income seperti deviden, bunga dan royalti, kedua negara berhak memajaki namun terdapat pengurangan tarif.
2.      Kredit Pajak Luar Negeri: Yaitu jumlah pajak yang dibayarkan di luar negeri dapat dijadikan pengurang pajak penghasilan secara keseluruhan. Di Indonesia diatur dalam UU PPh pasal 24. Dimana kredit pajak luar negeri hanya sebatas: Penghasilan LN/(Semua penghasilan LN dan DN) x PPh terutang untuk semua penghasilan

Apa saja masalah-masalah dalam perpajakan internasional?
1.      Transfer Pricing: Kegiatan ini adalah mentransfer laba dari dalam negeri ke perusahaan dengan hubungan istimewa di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah. Hal ini dapat dilakukan dengan membayar harga penjualan yang lebih rendah dari harga pasar, membiayakan biaya-biaya lebih besar daripada harga yang wajar, thin capitalization (memperbesar utang dengan beban bunga untuk mengurangi laba). Misalnya: tarif pajak di Indonesia 28%, di Singapura 25%. PT A punya anak perusahaan B Ltd di Singapura, maka laba di PT A dapat digeser ke B Ltd yang tarifnya lbh kecil dengan cara B LTd meminjamkan uang dengan bunga yang besar, sehingga laba PT A berkurang, memang pendapatan B Ltd bertambah namun tarif pajaknya lebih kecil. Hal bisa juga dilakukan dengan PT A menjual rugi (mark down) barang dan jasa (harga jual di bawah ongkos produksinya) ke B Ltd. Di Indonesia, transfer pricing dicegah dalam UU PPh pasal 18 dimana pihak fiskus berhak mengkoreksi harga transaksi, penghitungan utang sebagai modal dan DER (Debt Equity Ratio).
2.      Treaty Shopping: Fasilitas di tax treaty justru bukannya menghindarkan pajak berganda namun malah memberi kesempatan bagi subjek pajak untuk tidak dikenakan pajak dimana-mana. Misalnya: Investasi SBI di bursa singapura dibebaskan pajak. Treaty Shopping diredam dengan ketentuan beneficial owner (penerima manfaat) dalam tax treaty (P3B) baik yang memakai model OECD maupun PBB sehingga tax treaty hanya berlaku bila penerima manfaat yang sebenarnya adalah residen di negara yang menandatangani tax treaty.
3.      Tax Heaven Countries: Negara-negara yang memberikan keringanan pajak secara agresif seperti tarif pajak rendah, pengawasan pajak longgar telah membuat penerimaan pajak dari negara-negara berkembang merosot tajam. Negara tax heaven yang termasuk dalam KMK No.650/KMK04/1994 antara lain Argentina, Bahrain, Saudi Arabia, Mauritius, Hongkong, Caymand Island, dll. Saat ini negara tax heaven sedang dimusuhi dunia internasional, pengawasan tax avoidance (penghindaran pajak) di negara-negara tersebut sedang gencar-gencarnya. Berinvestasi di negara tax heaven beresiko besar terkena koreksi UU PPh Pasal 18. Lebih baik berinvestasi pada negara dengan tax treaty.

1.4 Analisis Hasil Jurnal

Perpajakan Internasional merupakan alat untuk mengetahui perbedaan pajak dalam negeri dan memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut. Ada beberapa prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam Perpajakan Internasional menurut Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional yaitu Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik), Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional) dan National Neutrality.

Sumber :
Prof. Gunadi. 2007. Pajak Internasional. LPFEUI