Sabtu, 30 November 2013

Pelanggaran Etika Akuntansi

Nama              : Mega Silvya Eka Nilasari
NPM               : 24210314
Kelas               : 4EB21
Dosen              : Evan Indrajaya
BAB I
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG

Kemajuan ekonomi suatu negara memacu perkembangan bisnis dan mendorong munculnya pelaku bisnis baru sehingga menimbulkan persaingan yang cukup tajam di dalam dunia bisnis. Hampir semua usaha bisnis betujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya (profit-making) agar dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku bisnis dan memperluas jaringan usahanya. Namun terkadang untuk mencapai tujuan itu segala upaya dan tindakan dilakukan. Walaupun pelaku bisnis harus melakukan tindakan-tindakan yang mengabaikan berbagai dimensi moral dan etika dari bisnis itu sendiri.
Bisnis dapat menjadi sebuah profesi etis apabila ditunjang dengan menerapkan prinsip-prinsip etis untuk berbisnis. Prinsip-prinsip etis dalam berbisnis adalah merupakan suatu hukum yang mengatur kegiatan bisnis semua pihak secara fair dan baik disertai dengan sebuah sistem pemerintahan yang adil dan efektif dalam menegakkan aturan bisnis tersebut. Dalam prinsip ini terdapat tata cara ideal dalam pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas ini dapat menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis.

Berdasarkan pernyataan di atas, maka kode etik profesi perlu diterapkan dalam setiap jenis profesi. Kode etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu. Dalam prinsip akuntansi, etika akuntan harus lebih dijaga daripada kepentingan perusahaan. Tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis, dengan berdasarkan kepentingan banyak pihak yang terlibat dengan perusahaan. Dan bukan didasarkan pada beberapa pihak tertentu saja. Karena itu, bagi akuntan, prinsip akuntansi adalah aturan tertinggi yang harus diikuti. Kode etik dalam akuntansi pun menjadi barang wajib yang harus mengikat profesi akuntan.
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1994) menyatakan bahwa etika professional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika profesional (Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi akuntansi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik bertujuan melindungi keluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).

1.    KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengikat para anggota IAI dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI. Di Indonesia, penegakkan kode etik dilaksanakan sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Dewan Pertimbangan Profesi-IAI, Departemen Keuangan RI dan BPKP. Selain enam unit organisasi di atas, pengawasan terhadap kode etik juga dilakukan oleh para anggota dan pemimpin KAP.
Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000).
Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan. Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.      Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

2.    RUU DAN KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Untuk mengawasi akuntan publiK, khususnya kode etik, Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP berstandar kepada International Auditing Standart.

Laporan keuangan mempunyai fungsi yang sangat vital, sehingga harus disajikan dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu, Departemen Keuangan menyusun rancangan Undang-undang tentang Akuntan Publik dan RUU Laporan Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik didasari pertimbangan untuk profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU Akuntan Publik terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal , dengan pokok-pokok mencakup lingkungan jasa akuntan publik, perijinan akuntan publik, sanksi administratif, dan ketentuanpidana.

Sedangkan kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC.

Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standar harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik.

Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.

Akuntan tidak independen apabila selama periode Audit dan periode Penugasan Profesioanalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun orang dalam KAP memberikan jasa-jasa non-audit kepada klien, seperti pembukaan atau jasa lain yang berhubungan dengan jasa akuntansi klien, desain sistem informasi keuangan, aktuaria dan audit internal. Konsultasi kepada kliennya dibidang itu menimbulkan benturan kepentingan.

B.  RUMUSAN MASALAH

Dari latar belakang yang telah dipaparkan di atas, maka  pembahasan dalam  makalah ini disajikan dalam bentuk contoh kasus pelanggaran kode etik profesi akuntansi yakni kasus dari Akuntan Publik, Drs. Petrus M. Winata.

C.  TUJUAN
Tujuan dari makalah ini ialah menunjukkan bagaimana menjalankan profesi dalam  dunia bisnis dengan cara yang beretika.  Selain itu juga bagaimana menghasilkan akuntan – akuntan yang profesional, jujur, bertanggungjawab, dan beretika dalam  menjalankan profesinya sesuai dengan Kode Etik Akuntan Indonesia.
Loeb (1988) dan Hiltebeiltel dan Jones (1992) mengemukakan tujuan pendidikan etika dalam bidang akuntansi adalah:
1. Menghubungkan pendidikan akuntansi kepada persoalan-persoalan etis.
2. Mengenalkan persoalan dalam akuntansi yang mempunyai implikasi etis.
3. Mengembangkan suatu perasaan kewajiban atas tanggung jawab moral.
4. Mengembangkan kemampuan yang berkaitan dengan konflik etis.
5. Belajar menghubungkan dengan ketidakpastian profesi akuntansi.
6. Menyusun tahapan untuk suatu perubahan dalam perilaku etis.
7. Mengapresiasikan dan memahami sejarah dan komposisi seluruh aspek etika akuntansidan hubungan terhadap bidang umum dan etika.













BAB II
PEMBAHASAN
Kasus 1
Enam Emiten Melanggar Ketentuan Pasar Modal
Kegiatan illegal keenam emiten tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Keenam emiten tersebut adalah: PT Daya Guna Samudra Tbk (PT DGS), PT Bintuni Minaraya Tbk (PT BMR), PT Super Mitory Utama Tbk (PT SMU), PT Dharmala Sakti Sejahtera Tbk (PT DSS), PT Semen Cibinong Tbk (PT SC), dan PT Bakrie Finance Corporation Tbk (PT BFC).
Wajar jika Bapepam memproses kegiatan keenam emiten ini. Pasalnya, semakin banyak pengaduan dari pemodal dari dalam dan luar negeri yang telah dirugikan oleh keenam emiten tersebut.
Melanggar prinsip keterbukaan
Selain PT SC, lima dari keenam emiten tersebut telah melanggar prinsip keterbukaan di pasar modal. Kelimanya tidak menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan periode 31 Desember 1999 tepat pada waktunya. 
Keterlambatan menyampaikan laporan lima emiten ini agaknya terkait dengan ketidakberesan dalam laporan keuangan. Atas kelalaiannya, kelima emiten ini mendapatkan  sanksi denda dan sanksi administratif. Sanksi ini disebutkan dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Ketua Bapepam Herwidiyatmo pada Kamis (31/8).
Selain itu, PT DGS dan PT BMR juga terbukti tidak melaporkan kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat informasi material berupa tidak tertagihnya piutang alihan yang menyebabkan timbulnya kewajiban kepada PT Bank Mandiri (Persero)/Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Total kewajiban keduanya senilai AS$87,3 juta.
Prinsip keterbukaan itu diatur dalam Pasal 1 angka 25 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Di dalam ketentuan tersebut diatur bahwa prinsip keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan emiten, perusahaan publik, dan pihak lain yang tunduk dengan undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap efek dimaksud dan atau harga dari efek tersebut.
Transaksi mengandung benturan kepentingan
Sementara itu, selain melanggar prinsip keterbukaan, ditemukan adanya transaksi yang mengandung benturan kepentingan pada PT SMU dan PT DSS.
Pada kasus PT SMU, transaksi yang mengandung benturan kepentingan tersebut berupa perjanjian pembayaran utang (novasi) antara PT SMU dengan PT Multikarsa Investama. Transaksi itu tidak dilakukan sesuai dengan Peraturan Nomor IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
Sementara itu pada kasus PT DSS, benturan kepentingan terjadi atas transaksi PT DSS dengan PT Dharmala Inti Utama. Transaksi tersebut tidak pernah dimintakan persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Menurut ketentuan Peraturan Nomor IX.E.1, sebelum diubah dengan Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-32/PM/2000, benturan kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama Perusahaan.
Setelah diubah dengan Keputusan Ketua Bapepam tersebut, benturan kepentingan juga mencakup perbedaan kepentingan ekonomis perusahaan dengan pihak terafiliasi dari direktur, komisaris atau pemegang saham utama.
Melanggar prinsip akuntansi yang berlaku umum
Selain pelanggaran-pelanggaran di atas, Bapepam juga mencatat adanya pelanggaran terhadap prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pelanggaran itu berupa tidak berhati-hati dalam menentukan pengakuan pendapatan bunga sebesar Rp133.000.000.000 dalam laporan keuangan per 30 September 1999 yang dilakukan PT BFC.
Sementara itu, pelanggaran yang dilakukan PT SC adalah tidak berhati-hati dalam mengelola keuangan perseroan, khususnya berkenaan dengan penempatan dana jangka pendek atau investasi lain-lain sebesar AS$250 juta. Ketidakhati-hatian tersebut berpengaruh pada kelangsungan hidup perseroan dan menyebabkan auditor tidak memberikan pendapat (disclaimer) atas Laporan Keuangan Konsolidasi 31 Desember 1999.
Prinsip akuntansi yang berlaku umum diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995. Di dalam ketentuan tersebut diatur bahwa laporan keuangan yang disampaikan kepada Bapepam wajib disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Di dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1) tersebut dinyatakan bahwa prinsip akuntansi yang berlaku umum adalah Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan praktik akuntansi lainnya yang lazim berlaku di Pasar Modal.
Selain itu, di dalam ayat (2) pasal tersebut diatur bahwa Bapepam dapat menentukan ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal. Pengaturan tersebut diberikan apabila belum mencakup hal-hal yang dibutuhkan di pasar modal. Misalnya dalam rangka memenuhi asas keterbukaan, Bapepam dapat menetapkan ketentuan mengenai hal tersebut secara khusus untuk melindungi kepentingan publik.

Kasus 2
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ahmad Fathanah dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta susider 6 bulan kurungan penjara. Kemudian dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, Fathanah dituntut 10 tahun penjara dan dena Rp 1 miliar subsider 1 tahun 6 bulan kurungan. 
"Meminta majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa hukuman 7 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Menyatakan terdakwa tebukti melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar Jaksa Rini Triningsih saat membaca tuntutan Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/10/2013). 
Teman dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq itu dianggap terbukti bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Jaksa juga menganggap Fathanah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 38,709 miliar. 
"Terdakwa pada Januari 2011 sampai Januari 2013 melakukan tindak pidana pencucian uang sebanyak Rp 38,709 miliar dari beberapa perbuatan," kata Ronald Worotikan. Dalam hal ini, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Fathanah yaitu perbuatannya dianggap berdampak buruk pada peternak lokal. Kemudian Fathanah alias Olong juga pernah melakukan tindak kejahatan di Australia. Adapun hal-hal yang meringankan yaitu Fathanah berlaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Komentar:
Kasus suap ini seharusnya tidak boleh terjadi. Sebaiknya setiap pengusaha, pejabat, para akuntan, dan lain-lain memiliki pengetahuan, pemahaman dan menerapkan etika secara mendalam dalam pelaksanaan pekerjaan profesionalnya. Pekerjaan seorang profesional harus dikerjakan dengan sikap profesional pula, dengan sepenuhnya melandaskan pada standar moral dan etika tertentu. Kemampuan seorang profesional untuk dapat mengerti dan peka terhadap persoalan etika juga sangat dipengaruhi oleh lingkungan dimana dia berada. Pada kasus ini prinsip-prinsip etika yang dilanggar antara lain yaitu:
a.    Prinsip Integritas : Kasus yang dilakukan oleh Ahmad  Fathanah dapat dikatakan  tidak adil dan jujur dalam melaksanakan tugasnya.
b.    Prinsip perilaku profesional : Ahmad Fathanah tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat PKS yang telah melanggar etika profesi.
c.    Prinsip standar teknis : Ahmad Fathanahtidak mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan


Kasus 3
Muchtar Muis, mantan Wakil Bupati Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (21/10).
Jaksa menyatakan Muchtar Muis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan jaringan dan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang merugikan APBD Pemkab Muarojambi sebesar Rp 4,5 miliar Tahun 2004 silam.
Muchtar Muis bertahun-tahun tidak tersentuh proses hukum dalam kasus korupsi gara-gara masalah izin Presiden yang tidak kunjung sampai ke Jambi, juga diganjar jaksa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsidair enam bulan penjara.
Menurut catatan Media, dalam kasus korupsi serupa, mantan Bupati Muarojambi As’ad Syam, dan Sudiro Lesmana, kontraktor asal Jakarta yang diberi kepercayaan mengerjakan proyek senilai Rp14 miliar tersebut sudah menjalani hukuman semenjak 2009 lalu, masing-masing empat tahun dan enam tahun penjara.
Menanggapi tuntutan JPU tersebut, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Eliwarti SH, Muchtar Muis akan memberikan pembelaan pada sidang lanjutan 28 Oktober 2013 pekan depan. (Solmi)

 Kasus 4
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan kasus korupsi pengadaan simulator SIM yang menyeret mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo menunjukkan kegagalan pengawas internal (paminal) Polri dalam menjalankan tugasnya.
"Dalam kasus ini, pengawas internal seolah tidak melaksanakan fungsinya. Kami harap ini tidak terjadi lagi," kata anggota Kompolnas Hamidah Abdurrahman di Jakarta, Rabu. Dia mengharapkan ke depan proses tender pengadaan barang dan jasa di internal Polri bisa berjalan secara transparan. "Proses pengadaan barang dan jasa harus bisa akuntabel oleh lembaga pengawas internal yang profesional," katanya. Oleh karena itu, menurut dia pengawasan di tubuh Polri perlu lebih ditingkatkan.
Pada Selasa (3/9),terdakwa kasus korupsi pengadaan "driving" simulator uji klinik pengemudi roda dua dan empat tahun anggaran 2011, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara.


















BAB III
PENUTUP
A.  KESIMPULAN

Meskipun sudah banyak aturan dan kode etik yang disusun baik itu oleh DepKeu dan IAI, tetapi masih banyak juga kasus pelanggaran yang terjadi yang dilakukan oleh para akuntan terkait dengan kode etik tersebut. Memang saat ini belum ada akuntan yang diberikan sangsi berupa pemberhentian praktek audit oleh dewan kehormatan akibat melanggar kode etik dan standar profesi akuntan, tetapi bukan berarti seorang akuntan dapat bekerja sekehendaknya. Setiap orang yang memegang gelar akuntan, wajib menaati kode etik dan standar akuntan, utamanya para akuntan publik yang sering bersentuhan dengan masyarakat dan kebijakan pemerintah. Etika yang dijalankan dengan benar menjadikan sebuah profesi menjadi terarah dan jauh dari skandal.
Oleh karena itu, setiap akuntan sewajibnya memegang teguh prinsip –  prinsip dalam kode etik profesi akuntansi. Kekuatan dalam kode etik profesi itu terletak pada para pelakunya masing - masing, yaitu di dalam hati nuraninya. Jika setiap akuntan mempunyai integritas tinggi, dengan sendirinya dia akan menjalankan prinsip kode etik dan standar akuntan dalam setiap tugas dan pekerjaan yang dilakukannya.
Demikianlah salah satu hal yang membedakan suatu profesi akuntansi adalah penerimaan tanggungjawab dalam bertindak untuk kepentingan publik. Oleh karena itu tanggungjawab akuntan profesional bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien atau pemberi kerja, tetapi bertindak untuk kepentingan publik yang harus menaati dan menerapkan aturan etika dari kode etik.
Berbagai kasus pelanggaran etika seharusnya tidak terjadi apabila setiap akuntan mempunyai pengetahuan, pemahaman, dan kemauan untuk menerapkan nilai – nilai moral dan etika secara memadai dalam pelaksanaan pekerjaan profesionalnya. Oleh karena itu terjadinya berbagai kasus sebagaimana disebutkan di atas, seharusnya memberi kesadaran kepada setiap akuntan untuk lebih memperhatikan etika dalam melaksanakan pekerjaan profesi akuntansi.


B.  SARAN

       Sangat diharapkan kepada  Departemen Keuangan dan Pengurus IAI untuk lebih tegas dalam memberikan tindakan kepada setiap akuntan yang melanggar kode etik profesi akuntansi  agar prinsip – prinsip dan  kode etik akuntansi  yang telah ada itu benar – benar dipatuhi dan dijadikan pedoman oleh setiap akuntan dalam menjalankan profesinya, demikian  sanksi – sanksi  yang telah dibuat agar benar – benar dijalankan tanpa pandang bulu.

Diharapkan juga kepada setiap akuntan pendidik agar dapat mengajar dan mendidik para mahasiswa agar kelak dapat melahirkan akuntan – akuntan muda yang berkualitas dan profesional dalam menjalankan profesi sebagai akuntan.
Dan sebagaimana telah disebutkan diatas bahwa kekuatan dalam kode etik profesi itusendiri terletak pada para pelakunya masing - masing, yaitu di dalam hati nuraninya.  Jadi, ajaran dan didikan dari dosen sangatlah tidak berarti tanpa disertai kesadaran dari para mahasiswa sendiri untuk belajar dari setiap kasus yang ada dan mempersiapkan diri menjadi seorang akuntan yang profesional dan tentunya taat pada kode etik profesi akuntansi yang telah ditetapkan.










BAB IV
DAFTAR PUSTAKA