Selasa, 27 Desember 2011

Solusi KUD ( KOPERASI UNIT DESA ) itu seperti apa ?

Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi. 
Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program  pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter­sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta  menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha  terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan (Anne Both, 1990), disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD (Revolusi penggilingan kecil dan wirausahawan pribumi di desa).

 Contoh saya ambil para petani yang merupakan anggota KUD. Dari pendistribusian KUD pada pertanian beras. Dulu pendistribusian pupuk bersubsidi merupakan jenis usaha yang diandalkan koperasi unit desa (KUD) untuk memupuk pendapatan, menyusul fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada lembaga perkoperasian berbasis di pedesaan tersebut. Seiring perubahan keadaan, peran penyaluran sarana produksi pertanian itu tergeser oleh swasta.

KUD yang terpusat dari pemerintah dan sekarang beralih pada perusahaan swasta, pemerintah serta perusahaan swasta hendaknya juga mementingkan produk-produk dalam negeri kita. Berikut solusinya :
1.    Perhatikan keadaan kehidupan perkembangan Negara Indonesia, kemudian lakukan pemikiran KUD untuk keseimbangan produsen.
2.    Bangun suatu keadilan dan kejujuran dalam semua proses awal pendistribusian sampai akhir sampainya produk pada konsumen dalam proses KUD.
3.    Basmi tangan orang-orang yang hanya memikirkan sendiri mengambil keuntungan orang lain.

Sumber :
 http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/PAS.SURUT.PERK.KOPERASI-Yog.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar