Selasa, 01 November 2011

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

A.    BENTUK ORGANISASI
Menurut Hanel :
ü  Suatu system social ekonomi atau social teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
ü  Sub system koperasi : individu ( pemilik & konsumen akhir), pengusahan perorangan/kelompok (pemasok/supplier), badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

Menurut Ropke :
ü  Identifikasi cirri khusus: kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi), kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi), pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi), koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
ü  Sub system : anggota koperasi, badan usaha koperasi, organisasi koperasi.

Di Indonesia :
ü  Bentuk : rapat anggota, pengurus, pengelola dan pengawas.
ü  Rapat anggota
ü  Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
ü  Pemegang kekuasaan tertinggi dengn tugas : penetapan anggaran dasar adalah kebijakan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi), pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus, rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan, pengesahan pertanggung jawaban, pembagian SHU.

B.    HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
·         PENGURUS
1.    Tugas : mengelola koperasi dan usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keungan & pertanggung jawaban, maintenance daftar anggota dan pengurus.
2.    Wewenang : mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, meningkatkan peran koperasi.

·         PENGAWAS
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalanya organisasi & usaha koperasi. UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
1.    Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2.    Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

·         PENGELOLA
1.    Karyawan / pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.
2.    Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional.
3.    Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja.
4.    Diangkat & diberikan oleh pengurus
5.    Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif.
6.    Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi.
7.    Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
8.    Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision area)

·         POLA MANAJEMEN KOPERASI
Untuk mencapai tujuan koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjlan dengan baik. Pola manajemen koperasi :
1.    Perencanaan :  proses dasar dari manajemen. Hal ini sangat diperlukan seorang manajer untuk mengambil keputusan, sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan dalam organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
2.    Pengorganisasian : proses untuk merancang struktur, pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari anggota-anggotanya harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat dicapai sesuai dengan yang telah direncanakan.
SUMBER :
http://indrawanprimaputra.blogdetik.com/2011/10/30/organisasi-dan-manajemen-koperasi-serta-shu/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar