Sabtu, 29 Oktober 2011

Tentang Pasal 33 UUD 1945

Pasal 33 UUD 45 (Ekonomi Koperasi) :
1.    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.    Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat  hidup orang  banyak dikuasai oleh negara.
3.    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4.    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Mengembangkan dan membangun perekonomian Nasional yaitu :
1)    Membangun badan usaha koperasi yang tangguh.
2)    Menumbuhkan badan usaha swasta yang kuat.
3)    Mengembangkan BUMN yang mantap secara simultan dan terpadu dengan bertumpu pada Trilogi Pembangunan mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat banyak.
Yang dimaksudkan dalam pasal 33 UUD 1945, menjelaskan pemahaman dan pemikiran terhadap koperasi dalam arti yang luas dan mendasar.

Seperti telah kita sadari bersama bahwa dalam era tinggal landas nanti, untuk mewujudkan perekonomian yang berlandaskan Trilogi Pembangunan setidak-tidaknya terdapat tiga tantangan besar yang perlu diantisipasi oleh ketiga wadah pelaku ekonomi, yaitu:
1.    Mempertahankan pertumbuhan ekonomi dalam situasi proses globalisasi ekonomi yang  makin meluas.
2.    Mempercepat pemerataan yang makin mendesak mengingat 36,2 juta rakyat masih berada di bawah garis kemiskinan.
3.    Memelihara kesinambungan kegiatan pembangunan yang stabil dan dinamis dalam rangka mengantisipasi kemungkinan adanya berbagai kendala yang menghambat upaya kita menjawab kedua tantangan di atas.


Sumber :
                                -   http://ajidedim.wordpress.com/2008/02/10/kata-koperasi-hilang-dari-uud-1945-gila/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar