Nama : Mega Silvya Eka Nilasari
NPM : 24210314
Kelas : 4EB21
Mata Kuliah : Akuntansi Internasional
Dosen : Dinioyarti Wulandari
Pilpres 2014 antara PRABOWO VS JOKOWI menurut Saya sangat menantang dan sengit. Dengan telah dibuatnya undang-undang bahwa warga negara Indonesia yang ada di luar negeri telah dapat mengikuti pilpres 2014, yang artinya semakin besar tanda tanya untuk mengetahui siapa presiden RI periode 2014.
Siapa pun presidennya, saya saat ini hanya dapat berharap semoga hasilnya nanti dan yang telah terpilih untuk mampu menjadi presiden yang tanggung jawab pada seluruh masyarakat Indonesia. Semoga Bangsa Indonesia semakin maju warganya berpendidikan, semakin mudah mendapatkan lapangan pekerjaan dan menjadi Negara yang bertaraf Internasional.
Berawal dari pemikiran kejadian atau filosofi kehidupan menghantarkan jari-jari untuk mengekspresikan kata. Bacaan dari berbagai sumber menumbuhkan ide-ide yang tercermin dalam rangkaian-rangkaian indah menjadi uraian kalimat. Ide-ide ialah titisan Tuhan Yang Maha Esa, maka tak henti-hentinya terangkai syair, puisi, cerpen, ilmu pengetahuan, dll. Setitik berarti.
Jumat, 04 Juli 2014
akuntansi internasional MAKALAH HARGA TRANSFER
MAKALAH
HARGA TRANSFER
Tugas
ini untuk memenuhi salah satu :
Mata
Kuliah : Akuntansi Internasional
Dosen
: Diniyarti Wulandari
Disusun
Oleh :
Mega
Silvya Eka Nilasari (24210314)
Desty
Natalea (21210859)
Hani
Prihatini (23210113)
Kelas
: 4EB21
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan
teknologi yang sangat pesat dan persaingan suatu harga barang atau jasa yang
semakin mengglobal, suatu perusahaan sangatlah penting mengenal istilah “harga
tranfer”, terutama perusahaan yang menjual barang atau jasa.
Harga transfer adalah
harga Produk atau Jasa yang ditransfer kepada suatu pusat pertanggung jawaban
di dalam suatu perusahaan yang menggunakan Produk / Jasa dari pusat pertanggung
jawaban lainnya dalam suatu perusahaan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Metodologi
Penentuan Harga Transfer
Harga
transfer dapat didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga pasar.
Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan sejumlah pertanyaan
mengenai metodologi penentuan harga. Prinsip wajar atau harga transfer
antarperusahaan dengan mengandaikan transaksi itu terjadi antarpihak yang tidak
berhubungan instimewa di pasar yang kompetitif. Menurut undang-undang Pajak
Penghasilan di AS terdapat metode-metode:
1. Metode Harga yang Tidak Terkontrol Setara
Berdasarkan metode ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan dalam transaksi setara antara perusahaan yang independent atau setara perusahaan dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan.
2. Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara
Metode ini diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini mengidentifikasikan tingkat royalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan. Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara, metode ini bergantung pada perbandingan pasar.
3. Metode Harga Jual Kembali
Metode ini menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang independent. Margin yang memadai untuk menutup beban dan laba nomal kemudian dikurangkan dari harga ini untuk memperoleh harga transfer antarperusahaan.
4. Metode Penentuan Biaya Plus
Metode ini berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar negeri atau jika suatu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.
5. Metode Laba Sebanding
Metode ini mendukung pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayar pajak yang menghadapi situasi yang mirip harusnya memperoleh imbalan yang mirip pula selama beberapa periode waktu tertentu.
6. Metode Pemisahan Laba
Metode ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini mencakup pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar.
7. Metode Penentuan Harga Lainnya
Metode ini dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih akurat.
1. Metode Harga yang Tidak Terkontrol Setara
Berdasarkan metode ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan dalam transaksi setara antara perusahaan yang independent atau setara perusahaan dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan.
2. Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara
Metode ini diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini mengidentifikasikan tingkat royalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan. Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara, metode ini bergantung pada perbandingan pasar.
3. Metode Harga Jual Kembali
Metode ini menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang independent. Margin yang memadai untuk menutup beban dan laba nomal kemudian dikurangkan dari harga ini untuk memperoleh harga transfer antarperusahaan.
4. Metode Penentuan Biaya Plus
Metode ini berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar negeri atau jika suatu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.
5. Metode Laba Sebanding
Metode ini mendukung pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayar pajak yang menghadapi situasi yang mirip harusnya memperoleh imbalan yang mirip pula selama beberapa periode waktu tertentu.
6. Metode Pemisahan Laba
Metode ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini mencakup pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar.
7. Metode Penentuan Harga Lainnya
Metode ini dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih akurat.
2.2 Praktik harga Transfer
Dalam
praktiknya, beberapa metode penentuan harga transfer digunakan bersamaan.
Factor-faktor yang mempengaruhi pemilihan metode harga transfer antara lain
tujuan perusahaan: apakah tujuannya adalah mengelola beban pajak, atau
mempertahankan posisi daya saing perusahaan, atau memprromosikan evaluasi kerja
yang setara.
2.3 Masa Depan
Teknologi
dan perekonomian global menimbulkan tantangan sendiri bagi banyak
prinsip-prinsip yang mendasari perpajakan internasional, bahwa setiap setiap
bangsa memiliki hak menentukan untuk dirinya sendiri seberapa banyak pajak yang
dapat dikumpulkan dari rakyatnya dan kalangan usaha yang ada di dalam
wilayahnya. Namun, pemerintah di seluruh dunia mengharuskan metode penentuan
harga transfer pada prinsip harga wajar. Yaitu, perusahan multinasional di
Negara berbeda dikenakan pajak seakan-akan mereka adalah perusahaan independent
yang beroperasi secara wajar dari satu sama lain. Perhitungan harga wajar tidak
relevan karena semakin sedikit perusahaan yang beropreasi dengan cara ini.
Efeknya bagi perpajakan nasional, kerjasama dan pembagian informasi yang makin
erat antara otoritas pajak di seluruh dunia. Kompetisi pajak juga semakin
besar. Internet membuat upaya mengambil keuntungan dari Negara surga pajak
semakin mudah. Pajak tunggal juga digunakan sebagai alternative untuk
menggunakan harga transfer dalam menentukan penghasilan kena pajak.
Hal yang diperhatikan dalam pembentukan organisasi yang di dalamnya akan timbul harga transfer dan hubungannya dengan proses sistem pengendalian manajemen adalah:
Hal yang diperhatikan dalam pembentukan organisasi yang di dalamnya akan timbul harga transfer dan hubungannya dengan proses sistem pengendalian manajemen adalah:
·
Menetapkan tujuan yang selaras
antara divisi dan perusahaan. Dalam arti bahwa manajer divisi mengambil
keputusan yang akan memaksimumkan laba perusahaan dengan memaksimumkan laba
divisinya.
·
Menetapkan otonomi tiap divisi.
Agar nantinya terjaga otonomi divisi, dalam arti tidak ada campur tangan
manajemen puncak terhadap kebebasan manajer divisi dalam pengambilan keputusan
·
Penyerahan kekuasaaan berdasarkan
pada kemampuan untuk menyerahkan tanggungjawab dari keuntungan. Tanggungjawab
keuntungan tidak dapat diserahkan dengan aman kecuali dua kondisi ada yaitu
orang yang menyerahkan memiliki seluruh informasi relevan yang dibutuhkan untuk
membuat keputusan keuntungan yang optimum dan performa orang yang menyerahkan
diukur melalui bagaimana ia dengan baik membuat trade-off biaya atau
pendapatan. Oleh karena itu, idealnya organisasi harus mencari orang-orang yang
berkompeten dalam negoisasi dan arbitrasi dari harga transfer.
·
Dua keputusan yang meliputi
perancangan sistem harga transfer. Pertama adalah keputusan sourcing: haruskah
perusahaan memproduksi sendiri atau harus membelinya dari luar atau pemasok?
Yang kedua adalah keputusan harga transfer: pada harga berapa produk harus
ditransfer antar pusat laba? Idealnya, harga transfer kurang lebih seperti
harga pasar, dengan penyesuaian agar tidak ada biaya yang muncul selama
transfer dalam perusahaan.
·
Jika kompetisi harga tidak terjadi, harga transfer mungkin
akan ditetapkan dengan dasar biaya ditambah laba, meskipun beberapa harga
transfer mungkin akan lebih rumit untuk dihitung dan hasilnya kurang memuaskan
bila berdasar pada harga pasar. Biaya transfer dapat dibuat pada standar biaya
ditambah profit margin, atau dengan menggunakan sistem dari dua langkah
penetapan harga.
·
Metode negoisasi harga transfer
harus berada ditempatnya dan di sana harus ada mekanisme arbitrasi untuk
penyelesaian perdebatan, tetapi susunannya jangan terlalu susah supaya
manajemen tidak terlalu mencurahkan perhatian berlebih yang bisa mengakibatkan
jumlah waktu harga transfer jadi tidak semestinya.
·
Terdapat beberapa contoh yang
mungkin terjadi pada organisasi kompleks secara lengkap memuaskan sistem harga
transfer. Sama dengan banyak pilihan desain pengendalian manajemen, perlu untuk
memilih yang paling baik dari beberapa aksi bagian yang hampir sempurna. Sesuatu
yang penting adalah menyadari area yang tidak sempurna dan memastikan prosedur
administrasi dipekerjakan untuk menghindari keputusan suboptimum.
SUMBER :
MAKALAH PERPAJAKAN AKUNTANSI INTERNASIONAL
MAKALAH
PERPAJAKAN AKUNTANSI INTERNASIONAL
Tugas
ini untuk memenuhi salah satu :
Mata
Kuliah : Akuntansi Internasional
Dosen
: Diniyarti Wulandari
Disusun
Oleh :
Mega
Silvya Eka Nilasari (24210314)
Desty
Natalea (21210859)
Hani
Prihatini (23210113)
Kelas
: 4EB21
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2014
Perpajakan Internasional
1.1 Tujuan Kebijakan Perpajakan
Internasional
Untuk memajukan perdagangan antar
negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha
untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut.
Salah satu upaya untuk meminimalkan beban tersebut adalah dengan melakukan
penghindaraan pajak berganda internasional.
1.2 Teori
Apakah prinsip-prinsip yang harus
dipahami dalam perpajakan internasional?
Doernberg (1989) menyebut 3 unsur
netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional:
1. Capital
Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik): Kemanapun kita berinvestasi,
beban pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita
berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di
luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua
negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur kredit pajak luar
negeri.
2. Capital
Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional): Darimanapun investasi
berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam negeri
atau luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di
suatu negara. Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama denagn Wajib Pajak
Dalam Negeri (WPDN) terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Uasah
Tetap (BUT) yang dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang
melewati time-test dari peraturan yang berlaku.
3. National
Neutrality: Setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama.
Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh
dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.
1.3 Hasil atau Isi
Mengapa terjadi perpajakan berganda
internasional?
Perpajakan berganda terjadi karena
benturan antar klaim perpajakan. Hal ini karena adanya prinsip perpajakan
global untuk wajib pajak dalam negeri (global principle) dimana penghasilan
dari dalam luar negeri dan dalam negeri dikenakan pajak oleh negara residen
(negara domisili wajib pajak). Selain itu, terdapat pemajakan teritorial
(source principle) bagi wajib pajak luar negeri (WPLN) oleh negara sumber
penghasilan dimana penghasilan yang bersumber dari negara tersebut dikenakan
pajak oleh negara sumber. Hal ini membuat suatu penghasilan dikenakan pajak dua
kali, pertama oleh negara residen lalu oleh negara sumber Misalnya: PT A punya
cabang di Jepang. Penghasilan cabang di jepang dikenakan pajak oleh fiskus
Jepang. Lalu di Indonesia penghasilan itu digabung dengan penghasilan dalam
negeri lalu dikalikan tarif pajak UU domestik Indonesia.
Bentokran klaim lebih diperparah
bila terjadi dual residen, dimana terdapat dua negara sama-sama mengklaim
seorang subjek pajak sebagi wajib pajak dalam negerinya yang menyebabkan ia
terkena pemajakan global dua kali. Misalnya: Mr. A bekerja di Indonesia lebih
dari 183 hari namun setiap sabtu dan minggu ia pulang ke rumahnya di Singapura.
Mr. A dianggap WPDN oleh Indonesia dan juga Singapura sehingga untuk wajib
melapor dan membayar pajak untuk penghasilan globalnya pada Indonesia maupun
Singapura.
Apa saja upaya untuk menghindari
perpajakan berganda internasional?
1. Tax
Treaty (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B): yaitu perjanjian antara 2
negara untuk menghindari pajak berganda untuk memajukan investasi antara 2
negara tersebut. Untuk active income, Biasanya negara sumber hanya berhak
memajaki penghasilan dari cabang (BUT) dan penghasilan dari aset tak bergerak
yang berhasil dari negara sumber tersebut. Bila ekspor-impor biasa tanpa BUT
maka negara sumber tidak bisa memajaki. Penghasilan pegawai hanya boleh
dipajaki bila melewati time-test atau dibayar oleh WPDN ataupun BUT. Untuk
passive income seperti deviden, bunga dan royalti, kedua negara berhak memajaki
namun terdapat pengurangan tarif.
2. Kredit
Pajak Luar Negeri: Yaitu jumlah pajak yang dibayarkan di luar negeri dapat
dijadikan pengurang pajak penghasilan secara keseluruhan. Di Indonesia diatur
dalam UU PPh pasal 24. Dimana kredit pajak luar negeri hanya sebatas:
Penghasilan LN/(Semua penghasilan LN dan DN) x PPh terutang untuk semua
penghasilan
Apa saja masalah-masalah dalam
perpajakan internasional?
1. Transfer
Pricing: Kegiatan ini adalah mentransfer laba dari dalam negeri ke perusahaan
dengan hubungan istimewa di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah. Hal
ini dapat dilakukan dengan membayar harga penjualan yang lebih rendah dari
harga pasar, membiayakan biaya-biaya lebih besar daripada harga yang wajar,
thin capitalization (memperbesar utang dengan beban bunga untuk mengurangi
laba). Misalnya: tarif pajak di Indonesia 28%, di Singapura 25%. PT A punya
anak perusahaan B Ltd di Singapura, maka laba di PT A dapat digeser ke B Ltd
yang tarifnya lbh kecil dengan cara B LTd meminjamkan uang dengan bunga yang
besar, sehingga laba PT A berkurang, memang pendapatan B Ltd bertambah namun
tarif pajaknya lebih kecil. Hal bisa juga dilakukan dengan PT A menjual rugi
(mark down) barang dan jasa (harga jual di bawah ongkos produksinya) ke B Ltd.
Di Indonesia, transfer pricing dicegah dalam UU PPh pasal 18 dimana pihak
fiskus berhak mengkoreksi harga transaksi, penghitungan utang sebagai modal dan
DER (Debt Equity Ratio).
2. Treaty
Shopping: Fasilitas di tax treaty justru bukannya menghindarkan pajak berganda
namun malah memberi kesempatan bagi subjek pajak untuk tidak dikenakan pajak
dimana-mana. Misalnya: Investasi SBI di bursa singapura dibebaskan pajak. Treaty
Shopping diredam dengan ketentuan beneficial owner (penerima manfaat) dalam tax
treaty (P3B) baik yang memakai model OECD maupun PBB sehingga tax treaty hanya
berlaku bila penerima manfaat yang sebenarnya adalah residen di negara yang
menandatangani tax treaty.
3. Tax
Heaven Countries: Negara-negara yang memberikan keringanan pajak secara agresif
seperti tarif pajak rendah, pengawasan pajak longgar telah membuat penerimaan
pajak dari negara-negara berkembang merosot tajam. Negara tax heaven yang termasuk
dalam KMK No.650/KMK04/1994 antara lain Argentina, Bahrain, Saudi Arabia,
Mauritius, Hongkong, Caymand Island, dll. Saat ini negara tax heaven sedang
dimusuhi dunia internasional, pengawasan tax avoidance (penghindaran pajak) di
negara-negara tersebut sedang gencar-gencarnya. Berinvestasi di negara tax
heaven beresiko besar terkena koreksi UU PPh Pasal 18. Lebih baik berinvestasi
pada negara dengan tax treaty.
1.4 Analisis Hasil Jurnal
Perpajakan Internasional merupakan
alat untuk mengetahui perbedaan pajak dalam negeri dan memajukan perdagangan
antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah
berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi
tersebut. Ada beberapa prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam Perpajakan
Internasional menurut Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netralitas yang harus
dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional yaitu Capital Export
Neutrality (Netralitas Pasar Domestik), Capital Import Neutrality (Netralitas
Pasar Internasional) dan National Neutrality.
Sumber :
Prof. Gunadi. 2007. Pajak Internasional. LPFEUI
Langganan:
Postingan (Atom)