TUGAS. 2 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
NAMA : MEGA SILVYA EKA NILASARI
NPM : 24210314
KELAS : 2 EB 21
HUKUM DAGANG
bentuk-bentuk badan usaha
v
Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
Oleh
: Dian Arief WahyudiPendahuluan :Salah satu jenis perusahaan adalah perusahaan
Perseorangan. Perusahaan perseorangan adalah (media indonesia)
v
firma
Firma
adalah (dari bahasa belanda venootschap onder firma; secara
harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga
disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua
orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari
beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan
kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
v
perseroan komanditer
perseroan
komanditer adalah (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan
uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan
dan bertindak sebagai pemimpin. Persekutuan komanditer biasanya didirikan
dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan
hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Dari
pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
·
Sekutu aktif atau sekutu Komplementer
Sekutu aktif atau
sekutu Komplementer adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak
melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan
dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero
kuasa atau persero pengurus.
·
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer
Sekutu Pasif atau
sekutu Komanditer adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan.
Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal
yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas
tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan
dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya
menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut
campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan.
Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Perseroan Terbatass
Perseroan
Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari Saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan Badan Usaha dan besarnya
modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah
dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan
sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti
pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas,
yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut
dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut Dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari Saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Selain berasal dari Saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Mekanisme
Pendirian PT
Untuk
mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh
notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan Terbatas,
Modal, bidang usaha, alamat Perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan
oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri
Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
1)
Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
2)
Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
3)
Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar.
(sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang
perseroan terbatas). Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU
mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus
didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1
tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor
Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan
kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan
tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor
Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman
dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada
saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban
Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah
menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah
tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan
perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan
perjanjian-perjanjian dan Kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian
sampai jumlah maksimal bila seluruh Saham dikeluarkan. Selain modal dasar,
dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang
disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang
disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang
disertakan oleh para persero Pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang
dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam
jumlah Uang.
Pembagian
perseroan terbatas
PT
terbuka
Perseroan
terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat
melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan
melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan
tersebut.
PT
tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas
yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya
dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada
umum.
PT kosong
PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas
yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
Pembagian Wewenang Dalam PT
Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam
perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal
terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan.
Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam
bidangnya Profesional. Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari
pemegang saham, direksi, dan komisaris.Dalam PT, para pemegang saham
melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan
perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan
dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili Perusahaan, mengadakan
perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat
besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang Saham
dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki Fungsi sebagai Pengawas kinerja
jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur
direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan
menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan
diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar Suara miliknya ke pemegang lain yang disebut Proxy Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar Suara miliknya ke pemegang lain yang disebut Proxy Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi
RUPS :
1)
Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
2)
Memberhentikan direksi atau komisaris
3)
Menetapkan besar Gaji direksi dan komisaris
4)
Mengevaluasi Kinerja perusahaan
5)
Memutuskan rencana Penambahan /Pengurangan saham perusahaan
6)
Menentukan kebijakan Perusahaan
7)
Mengumumkan pembagian laba ( dividen )
Keuntungan
Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
Keuntungan
utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
1)
Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang Saham sebuah perusahaan
tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya
kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang
mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk
melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga
membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
2)
Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari
pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas Modal
(ekonomi), yang dapat menjadi Investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam
jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi
subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode
pertengahan, ketika Tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang
tidak akan mengumpulkan biaya Feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim
ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain
3) Efisiensi manajemen.
Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga
memungkinkan untuk melakukan Ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat,
efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara
pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas Pokok dan fungsi
masing-masing.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
Kerumitan
perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain
biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan Akta Notaris dan izin khusus
untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya
pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala
yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih
formal dan berkesan kaku.
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan
pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan
organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi
memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas,
dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka
koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip
koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi
Di
dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada
pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip
koperasi.
Berikut
ini beberapa prinsip koperasi:
v
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
v
Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
v
Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh
koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
v
Modal diberi balas jasa secara terbatas.
v Koperasi bersifat mandiri.
Fungsi dan Peran Koperasi
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
Indonesia seperti berikut ini:
1)
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya
relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu
dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih
besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan
anggota koperasi pada khususnya.
2)
Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi
para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai
wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai
koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan
meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat
disekitarnya.
3)
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang
dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi
diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh
perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar
memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah
koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional.
4)
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia,
koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional
bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai
sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka
koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian
Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki
usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat
mengemban amanat dengan baik.
Manfaat
Koperasi
Berdasarkan
fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua
bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang
sosial.
Manfaat
Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut
ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a)
Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh
koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan
aktivitasnya.
b)
Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang
ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini
bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang
mampu.
c)
Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak
semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan
anggotanya.
d)
Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap
anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan
koperasi.
e)
Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan
membiasakan untuk hidup hemat.
f)
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di
bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini:
a.
Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b.
Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas
hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c.
Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat
kekeluargaan.
Yayasan
Yayasan
merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan
diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu pada bidang sosial, keagamaan,
kesehatan, kemanusiaan dan lain-lain. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang
kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya yayasan tersebut.
Pihak-pihak
yang Terkait dengan Yayasan:
1)
Pengadilan Negeri
Pendirian
yayasan didaftarkan ke pengadilan negeri
2) Kejaksaan
Kejaksaan Negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
Kejaksaan Negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
3)
Akuntan Publik
Laporan
keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki izin menjalankan
pekerjaan sebagai akuntan publik
Kedudukan
Yayasan
Yayasan
mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Sumber
Kekayaan Yayasan
v
Sumbangan / bantuan yang tidak mengikat
v
Wakaf
v
Hibah
v
Hibah wasiat
v Perolehan lain yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundangan yang berlaku
Yayasan Asing
Yayasan Asing
Yayasan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia
dapat melakukan kegiatannya di wilayah Negara Republik Indonesia, jika kegiatan
yayasan tersebut tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia
Syarat-syarat Pendirian Yayasan
Syarat-syarat Pendirian Yayasan
Yayasan
terdiri atas Pembina pengurus dan pengawas. Yayasan didirikan oleh satu orang
atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai
kekayaan awal. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam
bahasa Indonesia. Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat. Yayasan
yang didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing, mengenai syarat dan
tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah. Yayasan memperoleh
status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari
mentri. Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh
yayasan lain, bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan. Nama
yayasan harus didahului kata “yayasan” dan yang terakhir yayasan dapat didirikan
untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu yang diatur dalam anggaran
dasar.
Sedangkan
pendirian suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai
Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal
9 UU No. 16/2001, yaitu:
1)
Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih. Sedangkan yang dimaksud “Satu
orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum.
Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing).
Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama
dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah
(pasal 9 ayat 5).
2)
Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan.
Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada
Yayasan, untuk kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan
Yayasan.
3)
Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada
Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara
Republik Indonesia.
Proses
Pendirian Yayasan
a)
Penyampaian Dokumen-dokumen yang diperlukan
b)
Penandatanganan Akta Pendirian Yayasan
c)
Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha
d)
Pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
e)
Pengesahan Yayasan menjadi Badan Hukum di Dep.Keh dan HAM
f)
Pengumuman dalam BNRI.
Sedangkan
utuk melengkapi legalitas suatu yayasan, maka diperlukan ijin-ijin standard
yang meliputi:
1.
Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat.
2.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan
3.
Ijin dariDinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan
kegiatan-kegiatan sosial) atau,
4.
Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika
diperlukan).
Pendirian yayasan pada saat ini harus di ikuti tujuan
yang benar-benar bersifat sosial. Karena sejak berlakunya Undang-Undang No.
16/2001, maka yayasan tidak bisa digunakan sebagai sarana kegiatan yang
bersifat komersial dan harus murni bersifat sosial.
Kepengurusan
Sesuai dengan UU RI No.28 tahun 2004 tentang yayasan, disebutkan bahwa organ yayasan terdiri dari :
Kepengurusan
Sesuai dengan UU RI No.28 tahun 2004 tentang yayasan, disebutkan bahwa organ yayasan terdiri dari :
1) Pembina
adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh UU atau AD. Anggota pembina adalah pendiri yayasan atau mereka yang berdasarkan rapat anggota pembina dinilai memiliki dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan, ( pasal 28-30 ).
adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh UU atau AD. Anggota pembina adalah pendiri yayasan atau mereka yang berdasarkan rapat anggota pembina dinilai memiliki dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan, ( pasal 28-30 ).
2) Pengurus
adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari: ketua, sekretaris, dan bendahara, ( pasal 31-39 ).
Hak Pengurus:
adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari: ketua, sekretaris, dan bendahara, ( pasal 31-39 ).
Hak Pengurus:
1.
Menetapkan kebijaksanaan dalam memimpin dan mengurus organisasi
2.
Mengatur ketentuan-ketentuan tentang organisasi termasuk menetapkan iuran tetap
dan iuran wajib anggota organisasi dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku
3.
Menjalankan tindakan-tindakan lainnya baik mengenai pengurus maupun pemilikan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga
ini dan ditetapkan oleh rapat anggota berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Kewajiban
Pengurus:
1.
Mengusahakan dan menjamin terlaksananya kegiatan organisasi sesuai dengan
maksud dan tujuan serta kegiatan organisasi.
2.
Menyiapkan pada waktunya rencana pengembangan organisasi, rencana kerja dan
anggaran tahunan organisasi termasuk rencana-rencana lainnya yang berhubungan dengan
pelaksanaan organisasi.
3.
Mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi organisasi sesuai dengan
kelaziman yang berlaku bagi organisasi.
4.
Memberi pertanggungjawaban dan segala kepentingan tentang keadaan dan jalannya
organisasi berdasarkan laporan tahunan termasuk perhitungan kepada rapat
anggota.
5.
Menyiapkan susunan organisasi lengkap dengan perincian tugasnya.
6.
Menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga dan ditetapkan oleh rapat anggota
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3)
Pengawas
adalah
organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta melakukan nasehat kepada
pengurus dalam menjalankan kegiatan pengurus. Pengawas yayasan diangkat oleh
pembina dan merupakan orang yang mampu melakukan tindakan hukum, ( pasal 40-47
)
Berakhirnya
Yayasan sebagai Badan Hukum
PASAL
62
Alasan
pembubaran:
1)
Jangka waktu berakhir
2)
Tujuan Yayasan telah tercapai / tidak tercapai
3)
Putusan pengadilan:
a.
Melanggar ketertiban umum
b.
Tidak mampu membayar utang
c.
Harta kekayaan tidak cukup untuk melunasi utang
PASAL
63
Likuidator:
pihak untuk membereskan kekayaan Yayasan
1)
Pembina menunjuk Likuidator (Ps. 62, a&b)
2)
Pengurus selaku Likuidator
Selama proses likuidasi, untuk semua surat keluar,
dicantumkan frase “dalam likuidasi” di belakang nama Yayasan
PASAL 68
PASAL 68
1)
Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan pada Yayasan lain yang mempunyai
kesamaan kegiatan. Jika tidak, maka kekayaan sisa hasil likuidasi tersebut
diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan
Yayasan yang bubar.
Badan Usaha Milik Negara
BUMN adalah suatu unit usaha yang sebagian besar atau
seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu
produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
Maksud
dan tujuan pendirian BUMN adalah :
v
Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan
penerimaan negara pada khususnya
v
Mengejar keuntungan
v
Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
v
Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan
olehsektor swasta dan koperasi
v Turut aktif memberikan
bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan
masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuatnya menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001, seluruh badan usaha ini dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuatnya menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001, seluruh badan usaha ini dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara.
Adapun
jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia antara lain:
v
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan
persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal atau
sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar
keuntungan.
Karena
Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero
dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar
produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang
privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero
kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah
yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah.
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
v
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal
dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
v
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan
umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh
modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan
penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta
mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.
Contoh
perum antara lain : Perum Peruri/PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani,
Perum Damri, Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, dan sebagainya.
BUMN
utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan
semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang Badan Usaha
Milik Negara ini bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator.
Sayangnya,
badan usaha ini kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi
perahan bagi oknum pejabat atau partai.
Pasca
krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri
berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari
BUMN. Sebagai akibatnya, banyak Badan Usaha Milik Negara ini yang terancam
gulung tikar, tetapi beberapa lainnya berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Sumber-sumber:
2.
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab7-pengertian_hukum_dagang.pdf