Selasa, 13 Maret 2012

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Tugas.2
Nama : Mega Silvya Eka Nilasari
Npm   : 24210314
Kelas  : 2 EB 21

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
                             
PENGERTIAN SUBJEK HUKUM
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang memilki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Dalam menjalankan perbuatan hukum,
Subjek hukum memilki wewenang yang di bagi menjadi 2 yaitu: :
a.   Wewenang untuk mempunyai hak
b.   Wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan factor-faktor yang mempengaruhiya.

Manusia Biasa
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Akan halnya, seorang manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia.

Badan Hukum
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Dengan demikian, badan hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yakni badan hukum publik dan badan hukum privat.





Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :

a.   Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
b.   Hak dan kewajiban badan hokum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
a.   Badan Hukum Publik
b.   Badan Hukum Privat

Ada 4 teori yang digunakan sbg syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
a.   Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
b.   Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
c.    Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
d.   Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.


PENGERTIAN OBJEK HUKUM

Objek hukum adalah sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.

Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
1.      Benda bergerak, dibedakan atas 2 yaitu :
a. Benda bergerak karena sifatnya
b. Benda bergerak karena ketentuan UU
2.      Benda tidak bergerak, dibedakan atas 3 yaitu :
a. Benda tidak bergerak karena sifatnya
b. Benda tidak bergerak karena tujuannya
c. Benda tidak bergerak karena ketentuan UU

Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.


Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar