Sabtu, 29 Oktober 2011

Hubungan Koperasi Dengan Perekonomian Indonesia

Negara kawasan Asia (Korea, Thailand, Indonesia, Malaysia) pada tahun 1997 yang telah menjadi sejarah serta merupakan pelajaran juga bagi perkembangan ekonomi bangsa berbasis konglomerasiyang rentan terhadap badai ekonomi krisis moneter.
Era globalisasi dan perdagangan bebas yang disponsori oleh kekuatan kapitalis membawa konsekuensi logis antara lain semakin ketatnya persaingan usaha diantara pelaku-pelaku ekonomi berskala internasional. Dalam negara perdagangan bebas tersebut, perusahaan-perusahaan multi nasional yang dikelola dengan mengedepankan prinsip ekonomi yang rasional, misalnya melalui penerapan prinsip efektifitas, efisiensi dan produktifitas akan berhadapan dengan, antara lain, koperasi yang dalam banyak hal tidak sebanding kekuatannya. Fungsi koperasi Indonesia yang sebagai badan usaha mempunyai azas kekeluargaan dan mengutamakan anggota, menggunakan kandungan local sehingga memanfaatkan sumberdaya dalam negeri dapat dijadikan produk unggulan.
"Ambruknya" ekonomi Indonesia yang selama lebih dari tiga dasawarsa selalu dibanggakan oleh pemerintah, memaksa berbagai pihak meneliti kembali struktur perekonomian Indonesia. Didalam struktur ekonomi yang tidak seimbang tersebut, sekelompok kecil elit ekonomi -- yang menurut BPS jumlahnya kurang dari 1% total pelaku ekonomi -- mendapatkan berbagai fasilitas dan hak istimewa untuk menguasai sebagian besar sumber daya ekonomi dan karenanya mendominasi sumbangan dalam PDB, pertumbuhan ekonomi, maupun pangsa pasar. pemenuhan berbagai faktor fundamental tersebut dapat menyebabkan indikator kinerja lain, seperti pertumbuhan bisnis jangka pendek, harus dikorbankan demi untuk memperoleh kepentingan yang lebih mendasar dalam jangka panjang.

Citra Koperasi, dalam pengembangan kegiatan usaha koperasi tidak terlepas dari citra koperasi di masyarakat. Malah mendapat kesan yang tidak positif, karena diasosiasikan dengan organisasi usaha yang penuh dengan ketidakjelasan, tidak professional, justru mempersulit kegiatan usaha anggotan (karena berbagai persyaratan) dan banyak campur tangan pemerintah. Di media massa, berita negatif tentang koperasi tiga kali lebih banyak dari pada berita positifnya (PSP-IPB, 1995); berita dari para pejabat dua kali lebih banyak dari berita yang bersumber langsung dari koperasi, pada-hal prestasi koperasi diberbagai daerah cukup banyak dan berarti. Untuk menumbuhkan citra koperasi harus dengan perbaikan dan perhatian secara umum dengan kelangsungan perkembangan perekonomian Indonesia.
Sumber :      -  Dr.Lia_Amalia,MM
-       Bayu Krisnamurthi, Djabarudin Djohan, ”Membangun koperasi pertanian Berbasis Anggota”, Jakarta, 2002.
-       Bayu Krisnamurthi, Pusat Studi Pembangunan (PSP) Institut Pertanian Bogor (IPB), Bogor 2002
http://www.ekonomirakyat.org/edisi_4/artikel_4.htm
-       R.J. Kaptin Adisumarta, dalam buku Mubyarto & Daniel W. Bromley, “A Development Alternative for Indonesia”, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2002.
                   -   Setyo Budiantoro, dalam buku Dhakidae, Daniel, “Cendekiawan dan     Kekuasaan Dalam Negara Orde Baru”, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.

Tentang Pasal 33 UUD 1945

Pasal 33 UUD 45 (Ekonomi Koperasi) :
1.    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.    Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat  hidup orang  banyak dikuasai oleh negara.
3.    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4.    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Mengembangkan dan membangun perekonomian Nasional yaitu :
1)    Membangun badan usaha koperasi yang tangguh.
2)    Menumbuhkan badan usaha swasta yang kuat.
3)    Mengembangkan BUMN yang mantap secara simultan dan terpadu dengan bertumpu pada Trilogi Pembangunan mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat banyak.
Yang dimaksudkan dalam pasal 33 UUD 1945, menjelaskan pemahaman dan pemikiran terhadap koperasi dalam arti yang luas dan mendasar.

Seperti telah kita sadari bersama bahwa dalam era tinggal landas nanti, untuk mewujudkan perekonomian yang berlandaskan Trilogi Pembangunan setidak-tidaknya terdapat tiga tantangan besar yang perlu diantisipasi oleh ketiga wadah pelaku ekonomi, yaitu:
1.    Mempertahankan pertumbuhan ekonomi dalam situasi proses globalisasi ekonomi yang  makin meluas.
2.    Mempercepat pemerataan yang makin mendesak mengingat 36,2 juta rakyat masih berada di bawah garis kemiskinan.
3.    Memelihara kesinambungan kegiatan pembangunan yang stabil dan dinamis dalam rangka mengantisipasi kemungkinan adanya berbagai kendala yang menghambat upaya kita menjawab kedua tantangan di atas.


Sumber :
                                -   http://ajidedim.wordpress.com/2008/02/10/kata-koperasi-hilang-dari-uud-1945-gila/

KENAPA KOPERASI DI INDONESIA ITU MATI SURI ?

Koperasi adalah organisasi badan usaha bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi yang berkembang dengan kelebihan serta peningkatan economies of scale sangat jelas sebagai sebuah bentuk badan usaha dan efisiensi dalam biaya. Dalam 15 tahun terakhir ini, koperasi bagaikan mati suri.

Berikut adalah hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi :
1.     Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah.
2.     Pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi.
3.     pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah.

Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi ditengarai menjadi faktor utamanya, karena para pengurus beranggapan hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi. Kegiatan koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas.

Dengan adanya partisipasi anggotanya saja sudah dapat membantu untuk penentuan kemajuan koperasi  baik itu kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi itu sendiri.

Sumber :
                           -    http://monitorindonesia.com/?p=38380

TENTANG CU (Credit Union) ?

Credit Union (CU). Credit berasal dari bahasa Latin, yaitu credere yang artinya percaya. Union atau unus berarti kumpulan. 
Credit Union adalah sekumpulan orang-orang yang saling percaya, dalam suatu ikatan pemersatu yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka, sehingga menciptakan modal bersama, untuk dipinjamkan di antara sesama mereka, dengan balas jasa yang layak, untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.
Credit Union ALA Indonesia
Credit Union (CU) adalah kelompok masyarakat yang berusaha untuk menyelesaikan masalahnya sendiri tanpa harus bergantung kepada pemerintah.
Konsep CU adalah masyarakat yang menjadi anggota membayar iuran wajib, simpanan pokok, dan menabung. Tabungan itu akan menjadi jaminan untuk meminjam dalam jumlah yang masih wajar. Yang boleh meminjam hanya anggota, tidak boleh orang luar.
CU bias dimiliki oleh masyarakat Indonesia Karena basis CU untuk masyarakat ke bawah. Dalam kondisi sulit ekonomi, CU satu-satunya solusi yang bisa kita manfaatkan sebagai lembaga keuangan milik masyarakat.
Sumber :
                                -    http://en.wikipedia.org/wiki/Credit_union