TULISAN. 3 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Tulisan. Contoh Kasus Hukum Dagang
NAMA : MEGA SILVYA EKA NILASARI
NPM : 24210314
KELAS : 2
EB 21
Penetapan
Anti-Dumping oleh Korea Selatan Terhadap Produk Kertas Indonesia
Pengertian dumping dalam konteks hukum
perdagangan internasional adalah suatu bentuk diskriminasi harga internasional
yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor, yang menjual
barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar
dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas produk
ekspor tersebut.
Sedangkan menurut kamus hukum ekonomi dumping
adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di
pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih
rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga
jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena
dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimport.
Menurut Robert Willig
ada 5 tipe dumping yang dilihat dari tujuan eksportir, kekuaran pasar dan
struktur pasar import, antara lain : Market Expansion Dumping, Cyclical Dumping,
State Trading Dumping, Strategic Dumping, Predatory Dumping.
Praktek dumping merupakan praktek dagang yang
tidak fair, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan
menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam
negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya
jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis
kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis
dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan
hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis
dalam negeri.
Praktek anti-dumping adalah salah satu isu
penting dalam menjalankan perdagangan internasional agar terciptanya fair
trade. Mengenai hal ini telah diatur dalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping
Agreement atau Agreement on the Implementation of Article VI of GATT
1994). Tarif yang diikat (binding tariff) dan pemberlakuannya secara sama
kepada semua mitra dagang anggota WTO merupakan kunci pokok kelancaran arus
perdagangan barang.
Studi Kasus : “Tuduhan Praktek Dumping
yang dilakukan oleh Indonesia : Pada Sengketa Anti-Dumping Produk Kertas dengan
Korea Selatan”
Indonesia sebagai negara yang melakukan
perdagangan internasional dan juga anggota dari WTO, pernah mengalami tuduhan
praktek dumping pada produk kertas yang diekspor ke Korea Selatan. Kasus ini
bermula ketika industri kertas Korea Selatan mengajukan petisi anti-dumping
terhadap produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commission (KTC) pada 30
September 2002. Perusahaan yang dikenakan tuduhan dumping adalah PT. Indah Kiat
Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp & Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia Tbk dan April Pine Paper Trading Pte Ltd.
Produk kertas Indonesia yang dikenai tuduhan
dumping mencakup 16 jenis produk, tergolong dalam kelompok uncoated paper
and paper board used for writing, printing, or other graphic purpose serta
carbon paper, self copy paper and other copying atau transfer paper.
Indonesia untuk pertama kalinya memperoleh
manfaat dari mekanisme penyelesaian sengketa atau Dispute Settlement
Mechanism (DSM) sebagai pihak penggugat utama (main
complainant) yang merasa dirugikan atas penerapan peraturan perdagangan
yang diterapkan oleh negara anggota WTO lain. Indonesia mengajukan keberatan
atas pemberlakuan kebijakan anti-dumping Korea ke DSM dalam kasus Anti-Dumping
untuk Korea-Certain Paper Products.
Indonesia berhasil memenangkan sengketa anti-dumping
ini. Indonesia telah menggunakan haknya dan kemanfaatan dari mekanisme dan
prinsip-prinsip multilateralisme sistem perdagangan WTO terutama prinsip
transparansi.
Investigasi anti-dumping juga harus dihentikan
jika fakta dilapangan membuktikan bahwa marjin dumping dianggap tidak
signifikan (dibawah 2% dari harga ekspor) .Dan jika volume impor dari suatu
produk dumping sangat kecil volume impor kurang dari 3% dari jumlah ekspor
negara tersebut ke negara pengimpor, tapi investigasi juga akan tetap berlaku
jika produk dumping impor dari beberapa negara pengekspor secara bersamaan
diperhitungkan berjumlah 7% atau lebih.
Sumber :